Terdaftar di Badan Wakaf Indonesia - BWI Kabupaten Ponorogo
Mari bersama-sama beramal jariyah dengan berwakaf untuk pembangunan ruang belajar, masjid, dan fasilitas pondok pesantren yang layak. Setiap donasi Anda adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
WAKAF SEKARANGBADAN WAKAF YAYASAN DAARUL HIDAYAH telah terdaftar secara resmi di Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Ponorogo dengan nomor registrasi: 35023100030.
Yayasan Daarul Hidayah adalah lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan agama Islam melalui pondok pesantren. Saat ini, kami memiliki santri-santri yang antusias belajar agama, namun terkendala dengan fasilitas yang sangat terbatas.
Kondisi saat ini: Santri belum mempunyai ruangan kelas yang layak untuk belajar. Proses pembelajaran masih dilakukan di ruangan sederhana yang belum permanen, dengan atap yang bocor ketika hujan.
Pembangunan dan perlengkapan masjid untuk ibadah dan pengajian para santri dan masyarakat sekitar.
Pembangunan ruang kelas yang layak untuk proses belajar mengajar santri dengan kondisi yang nyaman.
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan di pondok pesantren.
Penyediaan fasilitas untuk kegiatan dakwah dan pengembangan masyarakat.
Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Dengan berwakaf untuk pembangunan Pondok Pesantren Daarul Hidayah, Anda ikut serta dalam menyediakan sarana pendidikan agama Islam yang akan terus dimanfaatkan oleh generasi penerus. Setiap santri yang belajar, setiap pengajian yang diselenggarakan, dan setiap kebaikan yang lahir dari pondok pesantren ini akan menjadi pahala yang terus mengalir untuk Anda.
Nomor Rekening: 7430019085
Atas Nama: Yayasan Daarul Hidayah
Wakaf dan Amal Jariyah disalurkan langsung ke rekening Bank Muamalat. Setelah melakukan transfer, harap konfirmasi via WhatsApp ke nomor 0887 0444 0777 dengan menyertakan bukti transfer.
Nomor Akta Ikrar Wakaf: Terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia
Sertifikat Tanah Wakaf: Tanah wakaf Yayasan Daarul Hidayah telah memiliki sertifikat resmi yang diakui negara.
Badan Wakaf Indonesia (BWI): Terdaftar dengan nomor 35023100030 di BWI Kabupaten Ponorogo.
Lokasi Tanah Wakaf Daarul Hidayah:
RT 2 RW 1 Tajug Siman, Ponorogo, Jawa Timur
Tanah wakaf ini telah diikrarkan secara resmi dan terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia. Lokasi strategis di tengah masyarakat memungkinkan pondok pesantren ini menjadi pusat pendidikan agama yang mudah diakses.
Dengan berwakaf untuk pembangunan di atas tanah ini, Anda turut serta dalam membangun pusat pendidikan Islam yang akan memberdayakan masyarakat sekitar dan mencetak generasi Qur'ani.
RT 2 RW 1 Tajug Siman, Ponorogo
Jawa Timur, Indonesia